Amah (pekerja domestik) asal Indonesia yang diperkirakan akan kembali masuk ke Malaysia pada April 2012 menjadi pemberitaan hangat di sejumlah media terkemuka di Malaysia sebab sejumlah ketentuan harus dipenuhi majikan untuk mendapatkannya.
Koran Utusan Malaysia yang terbit Jumat, menempatkan berita tentang pekerja domestik asal Indonesia itu di halaman muka (headline) dengan judul "Satu Amah Satu Kerja". Begitu pula dengan koran Kosmo menempatkan berita ini jadi berita utama dengan judul "Amah Indonesia Gaji Besar, Dilayan Macam Tuan".
Selanjutnya, harian Metro, yang katanya memiliki empat juta pembaca menempatkan berita ini disalah satu halaman dengan judul "Satu Tugas Saja, Amah Indonesia bakal Masuk Hanya Buat Kerja Khusus Untuk Majikan".
Dalam pemberitaan tersebut juga termasuk tanggapan majikan yang keberatan atas sejumlah ketentuan baru untuk mendapatkan pekerja domestik asal Indonesia tersebut.
Seorang majikan bernama Asikin Alias (39) menyampaikan rasa tidak setujunya dengan syarat baru untuk mendapatkan pekerja domestik dari Indonesia itu yang hanya dibenarkan melakukan satu tugas khusus dengan gaji minimum sebanyak 700 ringgit per bulan.
"Syarat itu (satu bidang pekerjaan) sangat membebani majikan," ungkap dia seperti disampaikan kepada sebuah koran yang terbit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pandangan seperti itu terkait dengan hasil kesepakatan bersama antara delegasi Malaysia dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Kamis (15/3).
Hasil pertemuan menyebutkan bahwa pengiriman TKI sektor domestik ke Malaysia yang direncanakan sudah dimulai bulan Maret ini terpaksa diundur hingga April untuk memastikan para TKI telah mendapatkan pelatihan keahlian minimal 200 jam.
Pelatihan 200 jam
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, TKI pekerja domestik harus melalui pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja, yaitu house keeper (pengurus rumah tangga), cook (tukang masak), baby sitter (pengasuh bayi/ anak) dan caretaker (perawat jompo).
Delegasi dari Malaysia dipimpin oleh Dirjen Pengarah Tenaga Kerja Kementerian Sumber Manusia, Y Bhg Dato Sn Yahya Sh Mohammed sedangkan Muhaimin didampingi oleh Sekjen Kemnakertrans Muchtar Luthfie dan Dirjen Binapenta Reyna Usman serta Staf Khusus Menteri, Abdul Wahid Maktub.
Muhaimin menjelaskan pertemuan Satuan Tugas Gabungan dari dua negara itu membahas permasalahan dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Protokol Amandemen MoU TKI domestik worker 2006.
Keberadaan JTF dimaksudkan untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.
"Pertemuan JTF ini telah berhasil merampungkan kesepakatan akhir antara JTF Indonesia dan JTF Malaysia. Pertemuan ini juga membicarakan beberapa hal penting sebagai evaluasi untuk memastikan proses persiapan pemberangkatan TKI domestic worker telah dilakukan dengan baik dan melalui prosedur yang benar," kata Muhaimin.
Menakertrans berharap agar semua pemangku kepentingan yang terkait pelaksanaan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia, baik dari unsur pemerintah maupun swasta di kedua negara dapat saling mengawasi, mengontrol dan mengawal pelaksanaan penempatan TKI ke Malaysia.
Besaran Gaji
Sementara itu, Dirjen Binapenta Kemnakertrans Reyna Usman mengungkapkan bahwa pertemuan JTF itu juga membahas mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh TKI di Malaysia.
"Kisaran gaji yang telah ditetapkan oleh JTF antara kedua negara adalah 600 sampai 800 ringgit, namun JFT Indonesia tetap berjuang menetapkan upah minimum 700 ringgit," kata Reyna yang menambahkan bahwa besaran gaji itu merupakan suatu peningkatan dari kesepakatan sebelumnya sebesar 350-400 ringgit.
Selain itu, tambah Reyna, ada kewajiban penambahan 27 ringgit untuk penggunaan hari libur TKI yang ditetapkan empat hari dalam sebulan.
Jika TKI dipekerjakan penuh dalam sebulan maka gajinya bertambah 108 ringgit.
Konsekuensinya, kata Reyna, pihak Indonesia harus betul-betul mengawal pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja tadi.
"Sedangkan Malaysia berjanji untuk mencegah adanya Journey visa (visa wisata) dan hanya memberikan visa kerja kepada tenaga kerja Indonesia yang sudah memiliki sertifikat keterampilan atau sertifikat kompetensi berdasarkan 4 jabatan tadi," paparnya.
Sumber : yahoo.com
Koran Utusan Malaysia yang terbit Jumat, menempatkan berita tentang pekerja domestik asal Indonesia itu di halaman muka (headline) dengan judul "Satu Amah Satu Kerja". Begitu pula dengan koran Kosmo menempatkan berita ini jadi berita utama dengan judul "Amah Indonesia Gaji Besar, Dilayan Macam Tuan".
Selanjutnya, harian Metro, yang katanya memiliki empat juta pembaca menempatkan berita ini disalah satu halaman dengan judul "Satu Tugas Saja, Amah Indonesia bakal Masuk Hanya Buat Kerja Khusus Untuk Majikan".
Dalam pemberitaan tersebut juga termasuk tanggapan majikan yang keberatan atas sejumlah ketentuan baru untuk mendapatkan pekerja domestik asal Indonesia tersebut.
Seorang majikan bernama Asikin Alias (39) menyampaikan rasa tidak setujunya dengan syarat baru untuk mendapatkan pekerja domestik dari Indonesia itu yang hanya dibenarkan melakukan satu tugas khusus dengan gaji minimum sebanyak 700 ringgit per bulan.
"Syarat itu (satu bidang pekerjaan) sangat membebani majikan," ungkap dia seperti disampaikan kepada sebuah koran yang terbit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pandangan seperti itu terkait dengan hasil kesepakatan bersama antara delegasi Malaysia dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Kamis (15/3).
Hasil pertemuan menyebutkan bahwa pengiriman TKI sektor domestik ke Malaysia yang direncanakan sudah dimulai bulan Maret ini terpaksa diundur hingga April untuk memastikan para TKI telah mendapatkan pelatihan keahlian minimal 200 jam.
Pelatihan 200 jam
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, TKI pekerja domestik harus melalui pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja, yaitu house keeper (pengurus rumah tangga), cook (tukang masak), baby sitter (pengasuh bayi/ anak) dan caretaker (perawat jompo).
Delegasi dari Malaysia dipimpin oleh Dirjen Pengarah Tenaga Kerja Kementerian Sumber Manusia, Y Bhg Dato Sn Yahya Sh Mohammed sedangkan Muhaimin didampingi oleh Sekjen Kemnakertrans Muchtar Luthfie dan Dirjen Binapenta Reyna Usman serta Staf Khusus Menteri, Abdul Wahid Maktub.
Muhaimin menjelaskan pertemuan Satuan Tugas Gabungan dari dua negara itu membahas permasalahan dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Protokol Amandemen MoU TKI domestik worker 2006.
Keberadaan JTF dimaksudkan untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.
"Pertemuan JTF ini telah berhasil merampungkan kesepakatan akhir antara JTF Indonesia dan JTF Malaysia. Pertemuan ini juga membicarakan beberapa hal penting sebagai evaluasi untuk memastikan proses persiapan pemberangkatan TKI domestic worker telah dilakukan dengan baik dan melalui prosedur yang benar," kata Muhaimin.
Menakertrans berharap agar semua pemangku kepentingan yang terkait pelaksanaan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia, baik dari unsur pemerintah maupun swasta di kedua negara dapat saling mengawasi, mengontrol dan mengawal pelaksanaan penempatan TKI ke Malaysia.
Besaran Gaji
Sementara itu, Dirjen Binapenta Kemnakertrans Reyna Usman mengungkapkan bahwa pertemuan JTF itu juga membahas mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh TKI di Malaysia.
"Kisaran gaji yang telah ditetapkan oleh JTF antara kedua negara adalah 600 sampai 800 ringgit, namun JFT Indonesia tetap berjuang menetapkan upah minimum 700 ringgit," kata Reyna yang menambahkan bahwa besaran gaji itu merupakan suatu peningkatan dari kesepakatan sebelumnya sebesar 350-400 ringgit.
Selain itu, tambah Reyna, ada kewajiban penambahan 27 ringgit untuk penggunaan hari libur TKI yang ditetapkan empat hari dalam sebulan.
Jika TKI dipekerjakan penuh dalam sebulan maka gajinya bertambah 108 ringgit.
Konsekuensinya, kata Reyna, pihak Indonesia harus betul-betul mengawal pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja tadi.
"Sedangkan Malaysia berjanji untuk mencegah adanya Journey visa (visa wisata) dan hanya memberikan visa kerja kepada tenaga kerja Indonesia yang sudah memiliki sertifikat keterampilan atau sertifikat kompetensi berdasarkan 4 jabatan tadi," paparnya.
Sumber : yahoo.com
0 komentar:
Post a Comment