Pasang iklan di sini Rp. 50.000/bulan

9:26 AM
0
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan segera mencopot posisi Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar Bambang Heryanto.

Keputusan ini akan diambil usai dikabulkannya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa atas kasus korupsi dana PBB dan upah pungut Pemkab Subang tahun anggaran 2005-2008 sebesar Rp14 miliar.

Bambang pun tinggal dieksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman selama 2 tahun dan juga diharuskan membayar denda.

Gubernur Heryawan mengatakan anak buahnya tersebut harus taat pada hukum yang sudah dijatuhkan. “Dia harus ikut proses hukum,”katanya Rabu (11/9).

Ia berjanji akan segera mencopot jabatan Bambang agar pelayanan public di Dispenda tidak terganggu.

Menurutnya pihaknya tidak akan kesulitan mendapatkan pengganti Bambang karena banyak PNS yang handal.

Menurut Heryawan, proses hukum yang dijalani Bambang sudah lama, bahkan pihaknya sudah memberikan bantuan hukum sejak kasus itu bergulir. Ia mengaku menghormati keputusan kasasi yang dijatuhkan oleh MA.

Perkara bernomor 103/Pid.sus/TPK/2011/PN. Bdg itu dikabulkan MA. Kejaksaan menjerat Bambang dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Juga subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Maret 2012, Bambang divonis bebas. Namun, jaksa mengajukan kasasi atas vonis itu ke MA dan dikabulkan. Bambang sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kadispenda era Bupati Subang Eep Hidayat.

Sumber : suaranews.com

0 komentar:

Post a Comment