Pasang iklan di sini Rp. 50.000/bulan

11:31 PM
0
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana untuk menggaji tukang parkir jalanan Rp 4-5 juta sampai atau 2 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta per bulan. Mereka akan ditugaskan untuk menjaga parkir meter di jalanan. Hal ini bukan berarti Pemprov DKI Jakarta menggaji preman.

"Bukan menggaji preman," ujar Ahok di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (21/3/2014).

"Kalau tukang parkir jalanan kan dia seenaknya. Dapat duit cukup, kabur saja sudah, enggak pakai jam kerja. Makanya kebocoran-kebocoran parkir jalanan itu tinggi.
Makanya kita pengin bikin sistem parkir mesin. Supaya dengan parkir mesin enggak ada kecolongan lagi. Tapi, yang kerja ini juga mesti diperhatikan dong. Saya bilang sama swasta kalau anda mau sediain parkir mesin, pembagian dengan kita boleh tapi gaji pegawai anda nggak boleh UMP. Harus 2 kali UMP," bebernya.

Ahok mengatakan gaji Rp 4-5 juta itu diberikan untuk mengimbangi penghasilan tukang parkir luar sebelumnya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per hari. Sebab, menurutnya rencana ini sudah ada tahun lalu namun gagal karena perusahaan yang diajak bekerjasama untuk menjadikan mereka sebagai tukang parkir resmi di gedung hanya mau memberikan gaji sesuai dengan UMP Jakarta Rp 2,4 juta per bulan.

"Kamu mau enggak sebelumnya bisa bawa Rp 4-5 juta sebulan, tiba-tiba sekarang kerja penghasilannya turun, jadi setengah UMP," ucap Ahok.

Saat ditanya apakah gaji besar yang diberikan bisa menimbulkan kecemburuan sosial, Ahok menanggapinya dengan santai.

"Kalau Anda cemburu ya jadi tukang parkir saja. Bagus dong. Tapi bedanya dengan pekerja profesional, dia sampai mati gajinya tetap 2 kali UMP. Kalau anda bisa jadi dapat gaji Rp 100 juta loh suatu hari nanti," katanya.

Menurutnya perekrutan bisa dilakukan melalui data Unit Pelaksana Teknis (UPT) parkir, mereka itulah para tukang parkir yang mengenakan baju parkir. Ahok mengatakan yang menjadi masalah adalah saat para tukang parkir dibuat menjadi resmi namun perusahaan menggaji dengan UMP dan hal itu ditolak oleh para tukang parkir liar.

"Kalau perusahaan menggaji dia dengan UMP ya nggak mau dong. Kalau dibiarin kebocoran kita (rugi) berapa di jalan. Jadi istilahnya, yang bawah tidak kita ganggu kita halalkan penghasilannya dari yang tadinya gelap-gelapan ini,"ucap Ahok.

"Kamu dapat penghasilan sama resmi, bukan gelap-gelapan dan provinsi juga untung. Tapi kalau dia tidak mau dukung, berarti Anda penjahat. Sederhana saja," tambahnya.

Sumber : detik.com

0 komentar:

Post a Comment