Pasang iklan di sini Rp. 50.000/bulan

4:09 PM
0
Presiden Uganda, Yoweri Museveni, akhirnya menandatangani undang-undang yang memberikan hukuman pidana berat bagi pelaku tindakan homoseksual di negara tersebut. Museveni tetap mengesahkannya walaupun mendapatkan penentangan dari Barat, terutama Amerika Serikat yang mengancam akan meninjau kerja sama dengan Uganda.

Diberitakan CNN, UU anti homoseksual ini ditandatangani Museveni pada Senin waktu setempat. Dengan UU ini, negara berhak menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati bagi pelaku homoseksual.

Sebelumnya, Museveni mendapatkan desakan dari negara-negara Eropa untuk membatalkannya dengan dalih hak asasi manusia. Berbicara kepada CNN, Museveni mengatakan bahwa homoseksual adalah perilaku menjijikkan dan bukan masalah HAM.

"Mereka menjijikkan. Orang seperti apa mereka ini? Saya tidak pernah tahu apa yang mereka lakukan. Saya hanya diberitahu bahwa mereka melakukan tindakan buruk. Menjijikkan. Saya hampir saja mengabaikannya jika ada bukti yang menunjukkan bahwa perilaku ini adalah bawaan lahir, abnormal. Tapi tidak ada buktinya," kata Museveni.

Diperkenalkan tahun 2009, Museveni sempat maju-mundur dalam mengesahkan UU ini. Tahun lalu, parlemen Uganda telah meluluskan RUU-nya. Januari Museveni menyatakan tidak akan menandatanganinya. Awalnya, dia mengatakan bahwa pelaku homoseksual adalah "orang sakit" yang harus diobati, bukannya dipenjara.

Namun pendiriannya berubah setelah beberapa ilmuwan mengatakan bahwa tidak ada gen yang menurunkan homoseksual, cuma masalah pilihan. "Homoseksual bisa dipelajari dan dihilangkan," kata Museveni.

Ini Penghinaan

Penandatanganan UU ini membuat AS meradang. Presiden Amerika Serikat Barack Obama mengatakan bahwa UU ini akan mempengaruhi hubungan kedua negara. AS sendiri adalah salah satu negara pendonor terbesar ke Uganda, sebesar US$400 juta per tahun.

"UU ini adalah penghinaan dan bahaya bagi komunitas gay di Uganda," kata Obama.

Menanggapi protes Barat, Museveni bergeming. Dia menolak jika dikatakan UU anti homoseksual adalah kemunduran bagi Uganda.

"Khawatir? Tidak sama sekali. Jika Barat tidak ingin bekerja sama dengan kami karena homoseksual, maka kami punya banyak ruang untuk hidup mandiri dan melakukan bisnis dengan yang lain," kata Museveni.

Homoseksual dianggap sangat tabu di kebanyakan negara Afrika. Tercatat, ada 37 negara di benua itu yang menganggap homoseksual adalah ilegal. Di negara-negara ini, gay akan dikriminalkan, dipenjara, dikucilkan dan kerap jadi sasaran kekerasan.

Sumber: viva.co.id

0 komentar:

Post a Comment