Badan Kehormatan DPR berencana menggelar kembali sidang kode etik terkait kasus video seks yang diduga melibatkan anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP Karolin Margareth Natasa. BK juga akan memanggil anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP, Sukur Nababan, karena telah enam kali mangkir menghadiri rapat paripurna DPR.
Menanggapi dua pemeriksaan terhadap kadernya itu, Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani mengatakan belum mendapat surat keterangan apapun dari BK DPR. Namun ia akan mengikuti prosedur yang berlaku di DPR.
“Kami ikuti aturan dan hukum. Kalau ada hal yang perlu disikapi lebih lanjut, saya menunggu dulu dari BK karena kami belum menerima pemberitahuan dari BK,” kata Puan, Rabu 6 Februari 2013.
Terkait Sukur Nababan yang tidak hadir enam kali dalam rapat paripurna, Puan mengatakan Sukur telah memberikan surat keterangan sakit. Namun untuk mengetahui perkara yang dipersoalkan secara lebih gamblang, Puan akan memanggil kader PDIP yang saat ini duduk di BK DPR untuk menjelaskannya.
“Kami akan memanggil Pak Prakosa dan Pak Nurdin untuk minta penjelasan. Kenapa kok ada berita ini dan diangkat lagi kasusnya (Karolin),” kata Puan. Kader PDIP Muhammad Prakosa yang disebut Puan saat ini menjabat sebagai Ketua BK DPR, sedangkan M. Nurdin menjabat sebagai anggota BK.
Sebelumnya, BK DPR telah menyerahkan kasus video seks yang diduga melibatkan anggota DPR itu kepada kepolisian, karena BK tak punya perangkat untuk menganalisa video itu secara sahih.
BK juga telah mengklarifikasi langsung kasus ini kepada Karolin yang diduga terekam di video itu, dan Karolin membantah dialah perempuan di video mesum tersebut.
sumber : viva.co.id
Menanggapi dua pemeriksaan terhadap kadernya itu, Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani mengatakan belum mendapat surat keterangan apapun dari BK DPR. Namun ia akan mengikuti prosedur yang berlaku di DPR.
“Kami ikuti aturan dan hukum. Kalau ada hal yang perlu disikapi lebih lanjut, saya menunggu dulu dari BK karena kami belum menerima pemberitahuan dari BK,” kata Puan, Rabu 6 Februari 2013.
Terkait Sukur Nababan yang tidak hadir enam kali dalam rapat paripurna, Puan mengatakan Sukur telah memberikan surat keterangan sakit. Namun untuk mengetahui perkara yang dipersoalkan secara lebih gamblang, Puan akan memanggil kader PDIP yang saat ini duduk di BK DPR untuk menjelaskannya.
“Kami akan memanggil Pak Prakosa dan Pak Nurdin untuk minta penjelasan. Kenapa kok ada berita ini dan diangkat lagi kasusnya (Karolin),” kata Puan. Kader PDIP Muhammad Prakosa yang disebut Puan saat ini menjabat sebagai Ketua BK DPR, sedangkan M. Nurdin menjabat sebagai anggota BK.
Sebelumnya, BK DPR telah menyerahkan kasus video seks yang diduga melibatkan anggota DPR itu kepada kepolisian, karena BK tak punya perangkat untuk menganalisa video itu secara sahih.
BK juga telah mengklarifikasi langsung kasus ini kepada Karolin yang diduga terekam di video itu, dan Karolin membantah dialah perempuan di video mesum tersebut.
sumber : viva.co.id
0 komentar:
Post a Comment