Pasang iklan di sini Rp. 50.000/bulan

3:55 PM
0
Warga Kabupaten Cianjur yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2013 akhirnya bisa mencoblos dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk. Kepastian tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 181/KPU-Prov-011/II/2013 tanggal 18 Februari 2013 tentang Pemilih yang Belum Terdaftar Pada DPT.

Divisi Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Cianjur, Saepul Ulum, menjelaskan, keputusan tersebut untuk mengakomodir keinginan warga yang tidak terdaftar pada DPT. Menurut Ulum, teknisnya warga yang tidak terdaftar pada DPT bisa mendaftar sehari sebelum pencoblosan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

"KPPS akan mendata warga yang memiliki hak pilih tetapi tidak terdaftar pada DPT di lokasi Tempat Pemungutan Suara (DPT). Daftar tersebut kemudian dibuatkan berita acar untuk dilaporkan ke KPU Jawa Barat," ujar Ulum di Cianjur, Rabu 20 Februari 2013.

Pendataan dilakukan untuk menyiapkan penambahan surat suara serta keperluan penghitungan jumlah suara. "Jika ada penambahan, maka bisa menggunakan surat suara cadangan di TPS. Jika kurang, bisa meminjam pada TPS terdekat," kata Ulum.

Ulum juga mengatakan, pihak KPU mengantisipasi jika terjadi kelebihan pemilih di satu TPS. "Maksimal satu TPS itu 600 pemilih. Jika lebih, pemilih bisa dialihkan ke TPS terdekat," imbuh dia.

Kesempatan berpartisipasi dalam pilgub ini, kata Ulum, perlu diketahui oleh seluruh warga yang memiliki hak pilih. Sebelumnya, penggunaan KTP ini baru akan direalisasikan untuk Pemilu 2014. "Ternyata untuk Pilgub Jabar 2013 sudah mulai bisa dilaksanakan. Kami juga baru mendapatkan edaran dua hari lalu," tandas Ulum.

Sumber : tempo.co

0 komentar:

Post a Comment