Modus baru kejahatan pencurian kendaraan bermotor (ranmor) dengan menukar pelat nomor mulai marak. Cara ini digunakan kelompok pencuri di pusat belanja.
Seperti diinformasikan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, pelaku pencurian motor modus ini biasanya datang ke mal dengan membawa plat nomor berikut STNK asli.
Mereka biasanya beraksi dengan jumlah lebih dari dua orang untuk mengawasi, karena mereka butuh waktu saat menukar pelat nomor.
Semula kawanan ini akan mencari sepeda motor tipe yang sama dengan STNK asli yang dibawa. Biasanya sepeda motor yang diincar letaknya memang agak jauh dari loket pembayaran atau bagian yang jauh dari pengawasan petugas.
Setelah menemukan motor yang sesuai, pelaku akan menukar pelat nomor yang terpasang dengan pelat nomor yang sudah disiapkan. Setelah terpasang, pelaku dengan santai keluar arel parkir karena motor yang ditumpanginya telah sesuai dengan STNK asli.
Tanpa ada tiket parkir, mereka biasanya akan tetap mudah mengelabui petugas. Tiket parkir yang diminta akan dibilang hilang. Atas hilangnya tiket parkir, pelaku hanya akan dikenakan denda paling besar Rp50 ribu.
Hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah pasti kejadian pencurian dengan modus ini. Tapi TMC Polda Metro Jaya mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk memarkir kendaraan di tempat yang mudah diawasi petugas parkir dan gunakanlah kunci pengaman tambahan.
Sumber : vivanews.com
Seperti diinformasikan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, pelaku pencurian motor modus ini biasanya datang ke mal dengan membawa plat nomor berikut STNK asli.
Mereka biasanya beraksi dengan jumlah lebih dari dua orang untuk mengawasi, karena mereka butuh waktu saat menukar pelat nomor.
Semula kawanan ini akan mencari sepeda motor tipe yang sama dengan STNK asli yang dibawa. Biasanya sepeda motor yang diincar letaknya memang agak jauh dari loket pembayaran atau bagian yang jauh dari pengawasan petugas.
Setelah menemukan motor yang sesuai, pelaku akan menukar pelat nomor yang terpasang dengan pelat nomor yang sudah disiapkan. Setelah terpasang, pelaku dengan santai keluar arel parkir karena motor yang ditumpanginya telah sesuai dengan STNK asli.
Tanpa ada tiket parkir, mereka biasanya akan tetap mudah mengelabui petugas. Tiket parkir yang diminta akan dibilang hilang. Atas hilangnya tiket parkir, pelaku hanya akan dikenakan denda paling besar Rp50 ribu.
Hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah pasti kejadian pencurian dengan modus ini. Tapi TMC Polda Metro Jaya mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk memarkir kendaraan di tempat yang mudah diawasi petugas parkir dan gunakanlah kunci pengaman tambahan.
Sumber : vivanews.com
0 komentar:
Post a Comment