Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dinilai ikut bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bus Transjakarta bernilai triliunan rupiah.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, sangat tidak mungkin jika Jokowi sebagai pucuk pimpinan tidak mengetahui proyek yang telah menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono menjadi tersangka di Kejaksaan Agung.
"Pejabat pelaksana kegiatan pasti di lingkungan Dishub. Tidak mungkin gubernur tidak tahu proyek sebesar itu. Hanya mungkin tidak terlibat secara teknis," kata Margarito, Jumat (23/5/2014).
Margarito menuturkan, pengadaan bus Transjakarta memang menjadi tanggung jawab di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Namun, perencanaan anggarannya harus atas sepengetahuan gubernur.
"Pada waktu perencanaan anggaran, penyusunan nomenklatur proyek, tidak mungkin tidak tahu walau secara umum. Kalau pengadaan bus mungkin tidak terlibat langsung karena pengguna anggaran proyek itu Dishub," ujarnya.
Masih lanjut Margarito, secara normatif seharusnya Dishub DKI memberitahukan pada Gubernur mengenai penggunaan anggaran. Termasuk spesifikasi barang dalam proyek tersebut.
"Dilakukan atau tidak, saya tidak tahu. Karena jumlahnya cukup besar, triliunan rupiah. Ini yang diselidiki penyidik Kejaksaan Agung. Penyelenggaraan secara teknis belum tentu dia tahu," tandasnya.
Kasus Transjakarta mencuat setelah sehari diresmikan pengoperasiannya oleh Jokowi pada 15 Januari 2014, beberapa bus yang baru diimpor dari Cina itu sudah mogok.
Dari 30 bus gandeng yang diluncurkan ketika itu, 12 di antaranya tak bisa jalan esok harinya. Pengelola Transjakarta menemukan macam-macam kerusakan, diantaranya mesin sering terlalu panas dan pada bagian-bagian penting banyak yang sudah karatan.
Sumber : suara-islam.com
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, sangat tidak mungkin jika Jokowi sebagai pucuk pimpinan tidak mengetahui proyek yang telah menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono menjadi tersangka di Kejaksaan Agung.
"Pejabat pelaksana kegiatan pasti di lingkungan Dishub. Tidak mungkin gubernur tidak tahu proyek sebesar itu. Hanya mungkin tidak terlibat secara teknis," kata Margarito, Jumat (23/5/2014).
Margarito menuturkan, pengadaan bus Transjakarta memang menjadi tanggung jawab di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Namun, perencanaan anggarannya harus atas sepengetahuan gubernur.
"Pada waktu perencanaan anggaran, penyusunan nomenklatur proyek, tidak mungkin tidak tahu walau secara umum. Kalau pengadaan bus mungkin tidak terlibat langsung karena pengguna anggaran proyek itu Dishub," ujarnya.
Masih lanjut Margarito, secara normatif seharusnya Dishub DKI memberitahukan pada Gubernur mengenai penggunaan anggaran. Termasuk spesifikasi barang dalam proyek tersebut.
"Dilakukan atau tidak, saya tidak tahu. Karena jumlahnya cukup besar, triliunan rupiah. Ini yang diselidiki penyidik Kejaksaan Agung. Penyelenggaraan secara teknis belum tentu dia tahu," tandasnya.
Kasus Transjakarta mencuat setelah sehari diresmikan pengoperasiannya oleh Jokowi pada 15 Januari 2014, beberapa bus yang baru diimpor dari Cina itu sudah mogok.
Dari 30 bus gandeng yang diluncurkan ketika itu, 12 di antaranya tak bisa jalan esok harinya. Pengelola Transjakarta menemukan macam-macam kerusakan, diantaranya mesin sering terlalu panas dan pada bagian-bagian penting banyak yang sudah karatan.
Sumber : suara-islam.com
0 komentar:
Post a Comment