Alhamdulillahirabbil 'alamin, kabar gembira datang dari pemimpin dan pendiri Ar Rahmah Media dan Arrahmah.com, Muhammad Jibriel Abdul Rahman (hafidzahullah). Jika tidak ada halangan, hari ini beliau akan dibebaskan dari penjara thagut, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, setelah 3 tahun 2 bulan 25 hari terpenjara tanpa tuduhan yang jelas.
Kabar ini juga membuat seluruh keluarga sangat berbahagia juga sang istri, Dr. Sumayyah Jamaluddin, yang sedang berada di negeri seberang, walau tidak dapat menjemput setelah terpaksa berpisah atas tuduhan "teroris" yang ternyata di pengadilan tidak terbukti seperti apa yang difitnahkan di awal penangkapannya.
Kamis siang, 23 September 2009, pemimpin Ar Rahmah Media ditangkap dengan cara yang tidak manusiawi. Bak penjahat kelas kakap, tangannya diborgol di belakang badan dan matanya ditutup dengan sangat kencang, hingga berbekas ketika dibuka, lalu dipukuli oleh Densus 88 laknatullah saat menghadapi interogasi. Penyiksaan itu berlangsung selama satu minggu, dan keluarga tidak diperbolehkan menemuinya saat itu.
Setelah menjalani persidangan selama beberapa bulan, pengadilan tidak bisa membuktikan tuduhan yang ditujukan kepadanya, yaitu mendanai aksi pemboman di hotel J.W Marriott. Satu-satunya yang membuatnya ditahan adalah karena beliau memiliki identitas (KTP & passport) ganda serta dikatakan menyembunyikan informasi tentang kegiatan aksi terorisme dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. (Baca: Hakim "Dzolim" Vonis M Jibriel 5 Tahun Penjara ; Perlawanan Belum Berakhir!)
Setelah selama 3 tahun 2 bulan 25 hari ditahan dan memiliki kelakuan baik, pihak penjara (Lembaga Pemasyarakatan) memberikannya pembebasan bersyarat.
Rencananya pihak keluarga dan staf Arrahmah.com akan menyambut pembebasannya siang ini. Semoga dengan kebebasan ini, Arrahmah.com dan Arrahmah Media akan semakin baik.
Sumber : arrahmah.com
Kabar ini juga membuat seluruh keluarga sangat berbahagia juga sang istri, Dr. Sumayyah Jamaluddin, yang sedang berada di negeri seberang, walau tidak dapat menjemput setelah terpaksa berpisah atas tuduhan "teroris" yang ternyata di pengadilan tidak terbukti seperti apa yang difitnahkan di awal penangkapannya.
Kamis siang, 23 September 2009, pemimpin Ar Rahmah Media ditangkap dengan cara yang tidak manusiawi. Bak penjahat kelas kakap, tangannya diborgol di belakang badan dan matanya ditutup dengan sangat kencang, hingga berbekas ketika dibuka, lalu dipukuli oleh Densus 88 laknatullah saat menghadapi interogasi. Penyiksaan itu berlangsung selama satu minggu, dan keluarga tidak diperbolehkan menemuinya saat itu.
Setelah menjalani persidangan selama beberapa bulan, pengadilan tidak bisa membuktikan tuduhan yang ditujukan kepadanya, yaitu mendanai aksi pemboman di hotel J.W Marriott. Satu-satunya yang membuatnya ditahan adalah karena beliau memiliki identitas (KTP & passport) ganda serta dikatakan menyembunyikan informasi tentang kegiatan aksi terorisme dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. (Baca: Hakim "Dzolim" Vonis M Jibriel 5 Tahun Penjara ; Perlawanan Belum Berakhir!)
Setelah selama 3 tahun 2 bulan 25 hari ditahan dan memiliki kelakuan baik, pihak penjara (Lembaga Pemasyarakatan) memberikannya pembebasan bersyarat.
Rencananya pihak keluarga dan staf Arrahmah.com akan menyambut pembebasannya siang ini. Semoga dengan kebebasan ini, Arrahmah.com dan Arrahmah Media akan semakin baik.
Sumber : arrahmah.com
0 komentar:
Post a Comment