Pasang iklan di sini Rp. 50.000/bulan

5:50 PM
0
Empat orang perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Kanekes atau Baduy, Jumat 23 November 2012 menyambangi Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan.

Kedatangan mereka ke sana untuk meminta pemerintah mencantumkan Sunda Wiwitan masuk dalam kolom "agama" di elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

"Kami masyarakat Baduy, paham ada undang-undang yang tidak mencantumkan kepercayaan di luar enam agama resmi dari pemerintah. Tapi kita minta kebijakan pemerintah untuk mencantumkan Sunda Wiwitan di e-KTP," kata Kepala Desa Baduy, Dainah saat berbincang dengan VIVAnews.

Menurut Dainah, ada sekitar 4.000 masyarakat Baduy sudah direkam data dirinya oleh pemerintah setempat untuk e-KTP. Namun, karena kepercayaan mereka, Sunda Wiwitan tidak termasuk sebagai agama, maka tidak dimasukkan pada kolom "agama". Padahal, dalam KTP milik masyarakat Baduy sebelumnya, Sunda Wiwitan tertulis dalam kolom "agama". "Tapi e-KTP malah nggak ada," katanya.

Kuasa hukum masyarakat Baduy, Abdul Hadi Lubis menjelaskan, sudah sejak tahun 1970-an hingga 2010, kepercayaan Sunda Wiwitan ditulis pada KTP masyarakat Baduy. Namun, setelah e-KTP dicanangkan, kepercayaan Sunda Wiwitan tidak dicantumkan karena bukan agama resmi.

Bahkan, pada 2009 Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, kepercayaan lain di luar enam agama resmi harus diakui. "Artinya, Sunda Wiwitan diakui, kenapa sekarang tidak?" ucap Hadi.

Pertemuan masyarakat Baduy yang diwakili Dainah, Saidi, Tiwin, dan Sarman ini diterima oleh Dirjen Adminduk Capil Kemendagri, Irman.

Hadi menjelaskan, dalam pertemuan itu Irman menyampaikan ada aturan yang menyatakan kepercayaan di luar enam agama resmi tidak perlu dicantumkan pada kolom "agama" alias dikosongkan. Peraturan itu diundangkan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administasi Kependudukan.

Irman menyarankan agar pihaknya mengajukan ke Kementerian Agama untuk persoalan ini. "Seperti pada pengalaman Khonghucu ketika Gus Dur jadi presiden, akhirnya bisa dicantumkan sebagai agama resmi," katanya.

Dari penjelasan Imran, lanjut Hadi, jika Kemenag menyetujui, maka Kemendagri akan menindaklanjuti kepercayaan Sunda Wiwitan untuk dicantumkan dalam kolom "agama".

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek menyatakan, para penghayat kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah cukup mengosongkan kolom "Agama" dalam KTP.

Hal itu sebagaiamana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administasi Kependudukan. Mengingat, negara Indonesia hanya mengakui Kristen, Katolik, Islam, Hindu, Budha, dan Khonghucu sebagai agama resmi yang boleh dianut warganya.

Donny menambahkan, aliran-aliran kepercayaan yang ada di Indonesia bukan agama, karena sifatnya sudah masuk ranah hak pribadi seseorang. Maka dari itu, bagi mereka yang menghayat suatu paham kepercayaan tidak perlu mencantumkannya dalam kolom agama pada KTP.

"Intinya cukup dikosongkan saja. Dengan dikosongkan saja orang sudah paham bahwa itu penganut kepercayaan," ujar Donny.

Penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan memang diatur dalam Pasal 61 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2006. Dalam pasal itu disebutkan, keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.

Sumber : viva.co.id

0 komentar:

Post a Comment