Pasang iklan di sini Rp. 50.000/bulan

11:56 AM
0
Wakil Ketua Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia, Bob Budiman mengatakan dirinya dan importir lain harus siap dengan ditutupnya pintu impor hortikultura di Pelabuhan Tanjung Priok mulai pukul 00.00 dini hari, Selasa 19 Juni 2012. "Siap tidak siap harus siap. Siap menghadapi bentuk rasisme terhadap impor," ujar Bob kepada Tempo, Senin 18 Juni 2012.

Saat ini produk hortikultura yang beredar di Indonesia, 85 persennya adalah impor. Jadi menurut Bob, Indonesia tinggal menunggu protes dari sana-sini. Terutama dari Cina. "Jika Anda beli jus apel di pinggir jalan, itu apel dari mana? dari Cina," kata dia.

Aturan penutupan pintu Tanjung Priok terhadap negara selain Amerika Serikat, Kanada, dan Australia menurut Bob tidak berdasarkan riset yang mendalam dan diskriminatif. Alasan yang pertama, adalah karena Tanjung Priok sudah kelebihan beban. "Kami sudah menjawab bahwa Tanjung Priok masih bisa menampung impor seperti biasa. Tapi, mereka tidak bisa menjawab karena memang mereka tidak tahu," ujar Bob.

Alasan yang kedua karena pemerintah mengatakan bahwa produk impor dari negara luar banyak terjangkit organisme pengganggu tumbuhan. Bob menjelaskan, aturan tersebut sebenarnya sudah ada dalam perjanjian bersama World Trade Organization (WTO) yang bernama Sanitary and Phytosanitary (SPS) measures yang mengharuskan tiap negara pengimpor memiliki Health Certificate.

Sayangnya, Bob melanjutkan, pemerintah lebih memilih untuk meneliti organisme pengganggu tersebut di laboratorium lokal. Pengalihan pintu impor ke daerah lain seperti Surabaya atau Belawan juga berpotensi menimbulkan masalah baru karena kedua tempat tersebut merupakan sentra pertanian.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Karantina Tumbuhan Pemasukan Buah dan Sayuran, Buah Segar, dan Umbi Lapis Segar Ke Indonesia, serta mengatur pelabuhan dan bandara pemasukan buah dan sayuran.

Kementerian Pertanian juga menerbitkan Permentan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Buah dan Sayuran Segar ke Indonesia dan Permentan Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Indonesia.

Melalui kedua peraturan itu, produk hortikultura yang berasal dari negara-negara yang telah diakui area bebas organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) atau sistem keamanan pangan oleh Kementrian Pertanian, diberikan pengecualian, sehingga diperbolehkan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Kedua Permentan itu berlaku mulai Selasa, 19 Juni 2012.

Negara-negara yang telah diakui sistem keamanan pangan seperti yang diatur dalam Permentan Nomor 88 Tahun 2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran PSAT, yaitu AS, Kanada, dan Australia.

Sumber : tempo.co

0 komentar:

Post a Comment